Katapoint.id - ACEH SINGKIL — Mahmud Padang, Ketua ALAMP AKSI Provinsi Aceh, mendesak Komisi II DPRK Aceh Singkil agar menyiarkan secara langsung (live streaming) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Delima Makmur dan PT Dalanta yang dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026.
Mahmud menegaskan bahwa persoalan HGU bukan hanya persoalan administratif antara perusahaan dan pemerintah, melainkan menyangkut hak-hak masyarakat, kelompok tani, serta kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan di Aceh Singkil.
Oleh karena itu, ALAMP AKSI Provinsi Aceh meminta DPRK Aceh Singkil tidak melaksanakan pembahasan secara tertutup. Masyarakat berhak mengetahui secara transparan apa yang dibahas, siapa yang memberikan penjelasan, serta bagaimana sikap dan langkah DPRK dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Mahmud juga mendesak Komisi II DPRK agar memberikan ruang dan kesempatan yang adil kepada kelompok tani dan masyarakat untuk menyampaikan tuntutan, bukti penguasaan lahan, serta berbagai persoalan yang selama ini belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Selain itu, DPRK harus meminta penjelasan konkret dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait, sehingga RDPU tidak hanya menjadi agenda seremonial tanpa menghasilkan penyelesaian yang jelas.
“Kami dari ALAMP AKSI Provinsi Aceh mendesak Komisi II DPRK Aceh Singkil agar menyiarkan secara langsung RDPU persoalan HGU PT Delima Makmur dan PT Dalanta. Jangan sampai pembahasan persoalan yang menyangkut hak dan kepentingan masyarakat justru dilakukan secara tertutup. Rakyat berhak mengetahui dan mengawasi jalannya rapat tersebut,” tegas Mahmud Padang.
Ia menambahkan, hasil RDPU harus dituangkan dalam kesimpulan dan rekomendasi yang jelas, disertai langkah tindak lanjut serta batas waktu penyelesaian yang dapat dipantau oleh masyarakat.
“Jangan biarkan masyarakat hanya datang menyampaikan keluhan, tetapi pulang tanpa kepastian. DPRK harus berani menggali persoalan secara menyeluruh, meminta pertanggungjawaban dan penjelasan dari pihak terkait, serta memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan perhatian serius,” tambahnya.
ALAMP AKSI Provinsi Aceh berharap RDPU pada 5 November 2026 menjadi momentum keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap persoalan HGU di Aceh Singkil.
Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab publik. Jika pembahasan dilakukan demi kepentingan masyarakat, maka masyarakat juga harus diberikan kesempatan untuk menyaksikan dan mengetahui hasilnya.[]
Soroti Dugaan Pelanggaran Syariat di Rumah Dinas, AMAN Aceh Desak Pencopotan Mohd. Rizki Ramadhan dari Pimpinan DPRK dan Ketua DPC Partai PPP Nagan Raya
GMPA Minta Kejelasan Status Kepala Inspektur Aceh: Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri Diminta Beri Penjelasan Resmi