Katapoint.id | Banda Aceh— Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Aceh secara tegas mendesak Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) untuk segera mencopot Mohd. Rizki Ramadhan dari jabatannya sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Nagan Raya sekaligus memberhentikannya dari kursi Ketua DPRK Nagan Raya.
Desakan keras ini dilayangkan menyusul dugaan penggerebekan di Rumah Dinas Pendopo Ketua DPRK Nagan Raya, di mana Mohd. Rizki Ramadhan diduga melakukan tindakan tidak senonoh bersama seorang wanita yang bukan muhrimnya.
Ketua Divisi Advokasi dan Kajian Strategis AMAN Aceh, Muhammad Fajri, menilai perbuatan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara dan pelanggaran syariat Islam yang sangat fatal, sehingga pelaku tidak lagi memiliki moralitas maupun kelayakan untuk memimpin lembaga politik dan legislatif.
"Kami mendesak DPP PPP bertindak tegas: Copot Mohd. Rizki Ramadhan dari Ketua DPC PPP Nagan Raya dan tarik ia dari posisi Ketua DPRK Nagan Raya! Rumah dinas dibiayai oleh uang rakyat untuk kepentingan kedinasan, bukan tempat maksiat. Tindakan tidak senonoh dengan wanita bukan muhrim ini telah merusak marwah DPRK Nagan Raya dan mencoreng nama baik masyarakat Aceh," tegas Muhammad Fajri.
Selain sanksi tegas berupa pemecatan dari jabatan struktural dan legislatif, AMAN Aceh juga menuntut penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. AMAN Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk memproses dan menjatuhkan sanksi cambuk atau sanksi hukum lainnya kepada Mohd. Rizki Ramadhan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam siaran pers ini, AMAN Aceh menyampaikan 5 tuntutan utama:
1. Pencopotan Jabatan Partai: Mendesak DPP PPP segera menerbitkan surat keputusan pencopotan Mohd. Rizki Ramadhan dari jabatan Ketua DPC PPP Kabupaten Nagan Raya.
2. Pencopotan dari Ketua DPRK: Mendesak DPP PPP dan DPRK Nagan Raya segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) dan melepaskan Mohd. Rizki Ramadhan dari posisi Ketua DPRK Nagan Raya.
3. Penerapan Qanun Jinayat: Mendesak Wilayatul Hisbah (WH) dan Kepolisian untuk mengusut tuntas serta menjatuhkan sanksi hukum jinayat sesuai Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tanpa ada perlakukan khusus bagi pejabat.
4. Sidang Etik BKD DPRK: Mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Nagan Raya segera menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi pelanggaran berat.
Stop Hukum "Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas": Menegaskan bahwa jabatan politik dan fasilitas negara tidak boleh menjadi perisai dari jerat hukum jinayat yang berlaku di Tanah Rencong.
AMAN Aceh menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pencopotan jabatan direalisasikan dan proses hukum jinayat berjalan sebagaimana mestinya.