Katapoint.id — Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS) mendesak manajemen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan menjalankan rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) secara transparan, objektif, dan akuntabel. Penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) juga didorong untuk memperkuat integritas seleksi sekaligus mencegah praktik percaloan dan dugaan transaksi kelulusan.
Desakan ini disampaikan menyusul tingginya antusiasme masyarakat terhadap penerimaan tenaga kesehatan dan nonmedis di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. Berdasarkan informasi yang diberitakan media lokal, jumlah pelamar mencapai 1.966 orang selama masa pendaftaran pada 13–15 Oktober 2026.
Rinciannya, sebanyak 400 pelamar mendaftar pada hari pertama, 953 pada hari kedua, dan 613 pada hari ketiga. Tingginya jumlah pendaftar menunjukkan ketatnya persaingan untuk mendapatkan kesempatan bekerja di RSUD-YA Tapaktuan.
Ketua FORJIAS, Safdar S., menegaskan bahwa tingginya jumlah pelamar harus diimbangi dengan mekanisme seleksi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, kesempatan kerja tidak boleh menjadi ruang bagi kepentingan pribadi, praktik titipan, maupun pihak-pihak yang mencari keuntungan dari kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan.
“Dengan jumlah pelamar yang mencapai 1.966 orang, manajemen harus memastikan setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama. Kami mendorong seleksi menggunakan sistem CAT agar proses penilaian lebih terukur, hasil tes tercatat secara elektronik, dan potensi intervensi dalam penilaian dapat diminimalkan,” tegas Safdar, Minggu (18/10/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan CAT bertujuan memperkuat objektivitas penilaian, mengurangi peluang manipulasi hasil, serta memudahkan proses audit apabila muncul keberatan atau dugaan penyimpangan. Namun, menurutnya, sistem tersebut harus disertai standar kelulusan yang jelas, pengawasan independen, dan mekanisme pengaduan yang dapat diakses peserta.
“ Yang terpenting adalah transparansi sistem, kejelasan bobot penilaian, pengawasan pelaksanaan, dan keterbukaan hasil. Jika ada tahapan wawancara atau penilaian kompetensi tambahan, kriterianya juga harus diumumkan sejak awal dan diterapkan secara konsisten,” ujarnya.
Safdar menambahkan, manajemen perlu memublikasikan jadwal dan tahapan seleksi, persyaratan setiap formasi, tata cara penilaian, serta pengumuman hasil melalui kanal resmi rumah sakit. Informasi tersebut penting agar seluruh pelamar mendapatkan akses yang setara dan tidak bergantung pada informasi dari pihak tertentu.
FORJIAS juga mengingatkan calon pelamar agar waspada terhadap pihak yang mengaku memiliki akses khusus kepada panitia atau pimpinan rumah sakit dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Jangan ada calo yang menjanjikan kelulusan, jangan ada transaksi di balik seleksi, dan jangan ada peserta yang diistimewakan tanpa dasar yang sah. Kelulusan harus ditentukan oleh kompetensi dan hasil seleksi, bukan karena membayar atau memiliki kedekatan dengan orang dalam,” kata Safdar.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut merupakan peringatan pencegahan, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan itu harus diperiksa berdasarkan bukti dan melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam aspek hukum, dugaan suap, pemerasan, penipuan, atau gratifikasi harus dinilai berdasarkan unsur perbuatan, status pihak yang terlibat, dan ketentuan hukum yang relevan. Karena itu, masyarakat diminta menyimpan bukti yang sah apabila mengalami atau mengetahui adanya permintaan uang dengan iming-iming kelulusan.
FORJIAS juga mendorong manajemen menyediakan saluran pengaduan resmi yang menjamin laporan peserta ditangani secara profesional. Setiap pengaduan perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti tanpa mengabaikan hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi.
“Prinsip kami jelas, tegas dalam fakta dan santun dalam karya. Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti, tetapi transparansi harus dijaga sejak awal agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan meminta klarifikasi dan mendorong penanganan melalui jalur yang sesuai,” tegasnya.
Menurut Safdar, rekrutmen tenaga rumah sakit bukan semata-mata proses mengisi kebutuhan pegawai. Kualitas dan integritas seleksi turut menentukan mutu pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat. Karena itu, tenaga yang diterima harus memenuhi kualifikasi sesuai kebutuhan rumah sakit, sementara seluruh pelamar berhak memperoleh kesempatan yang adil.
FORJIAS meminta manajemen RSUD-YA Tapaktuan menjadikan rekrutmen ini sebagai momentum memperkuat kepercayaan publik melalui proses seleksi yang terbuka, terukur, dan bebas dari praktik percaloan.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan diimbau menyampaikan laporan melalui saluran resmi disertai informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.
" Dengan keterbukaan, pengawasan, dan penegakan aturan, proses rekrutmen diharapkan berlangsung profesional serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, " tandasnya.[]
Kabut Asap Kiriman Mulai Selimuti Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan Imbau Warga Gunakan Masker dan Jaga Keselamatan
Tanggapi Keluhan Warga, Bupati Aceh Selatan instruksikan PUPR Aceh Selatan Tinjau Tanggul Rusak di Ujung Tanah Samadua