Trending

Warga Alue Baro Tegas Tolak Aktivitas Tambang Emas PT Selatan Aceh Emas di Meukek

Yong - Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2026

Warga Alue Baro Tegas Tolak Aktivitas Tambang Emas PT Selatan Aceh Emas di Meukek
Daerah

Katapoint.id - ‎Penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan emas PT Selatan Aceh Emas di Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, kembali mencuat. Kali ini, warga Desa Alue Baro menyatakan keberatan dan meminta agar tidak ada aktivitas perusahaan pertambangan dilakukan di wilayah mereka.

‎Salah seorang warga Alue Baro, Zulfan  menegaskan bahwa masyarakat setempat menolak segala bentuk aktivitas PT Selatan Aceh Emas yang berkaitan dengan rencana eksplorasi maupun kegiatan pertambangan di desa tersebut.

‎Menurutnya, penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Warga khawatir aktivitas pertambangan dapat memberikan dampak terhadap lingkungan, sumber air, lahan masyarakat, serta kehidupan sosial warga di kemudian hari.

‎“Kami menolak adanya aktivitas apa pun dari perusahaan tambang di Desa Alue Baro. Masyarakat tidak menginginkan kegiatan yang berpotensi mengganggu lingkungan dan kehidupan warga,” ujarnya

‎Ia mengatakan, masyarakat Desa Alue Baro memiliki kepentingan besar untuk menjaga lingkungan dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan warga.

‎Karena itu, ia meminta pemerintah maupun pihak terkait untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum memberikan ruang bagi perusahaan melakukan aktivitas di lapangan.

‎“Kami berharap pemerintah melihat dan mempertimbangkan suara masyarakat. Jangan sampai aktivitas perusahaan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

‎Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui surat Nomor 500.10.29.16/147 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Taufik ST M.Si telah memberikan izin RKAB IUP tahap kegiatan eksplorasi PT Selatan Aceh Emas Tahun 2026.

‎Izin tersebut mencakup wilayah Kecamatan Labuhan Haji Timur dan Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, dengan luas mencapai sekitar 1.648 hektare.

‎Rencana aktivitas eksplorasi tersebut sebelumnya juga telah mendapat penolakan dari sejumlah unsur masyarakat Meukek. Warga menilai aktivitas pertambangan perlu dikaji secara serius, terutama menyangkut potensi dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

‎ia menegaskan, sikap penolakan warga Alue Baro bukan berarti masyarakat menutup diri terhadap pembangunan. Namun, setiap kegiatan yang masuk ke wilayah desa harus mempertimbangkan kepentingan dan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

‎“Yang kami minta sederhana, jangan ada aktivitas tambang di desa kami sebelum ada kejelasan dan persetujuan masyarakat. Kami tetap akan mempertahankan lingkungan dan wilayah tempat kami hidup,” tegasnya.

‎Warga berharap pemerintah tidak hanya melihat aspek investasi dan perizinan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta potensi dampak lingkungan sebelum memberikan izin atau membiarkan aktivitas perusahaan berjalan di wilayah Desa Alue Baro.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak PT Selatan Aceh Emas terkait penolakan warga Desa Alue Baro tersebut. []

‎

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar