Trending

Dukung Penertiban Aset Pemkab Aceh Selatan, Pemuda Dorong Jangan Berhenti di 100 Hari Kerja

Yong - Redaksi
Sabtu, 20 September 2025

Dukung Penertiban Aset Pemkab Aceh Selatan, Pemuda Dorong Jangan Berhenti di 100 Hari Kerja
Sosok

74 views

Katapoint.id - Tapaktuan - Isu pengelolaan aset pemerintah kembali mencuat di Aceh Selatan. Kali ini datang dari Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA) yang mendukung langkah penertiban aset yang sempat digagas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan pada program 100 hari kerja mereka.

Menurut Koordinator GeMPA, Ariyanda Ramadhan, penertiban aset seharusnya tidak berhenti pada sebatas gebrakan awal kepemimpinan, tetapi dilanjutkan secara berkesinambungan. "Penertiban aset itu bukan hanya sebatas kendaraan dinas, tetapi juga mencakup aset tak bergerak seperti tanah dan bangunan. Jika dikelola dengan baik, aset tersebut dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menunjang kinerja pemerintah," ujar pemuda asal Labuhanhaji itu, Sabtu 20 September 2025.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Selatan tahun 2024, tercatat masih terdapat puluhan kendaraan dinas yang tidak berada di tangan pejabat berwenang, serta beberapa bidang tanah dan gedung yang belum jelas status pemanfaatannya, digunakan oleh pihak yang tak layak menggunakannya. Fenomena ini tidak hanya khas Aceh Selatan. Laporan BPK RI 2023 menunjukkan bahwa hampir 60% pemerintah daerah di Indonesia masih menghadapi persoalan inventarisasi dan pengamanan aset.

Kajian Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan, lemahnya penertiban aset sering berujung pada hilangnya potensi penerimaan daerah. Dalam konteks Aceh, dimana Dana Otonomi Khusus (Otsus) akan berakhir pada 2027, optimalisasi aset menjadi salah satu instrumen penting untuk menutup defisit fiskal di masa depan.

"Penertiban aset pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib mengelola barang milik daerah secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini dipertegas dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan adanya penertiban, inventarisasi, dan pemanfaatan aset sesuai ketentuan hukum beserta turunannya,"jelasnya.

Namun, di lapangan, implementasi aturan tersebut sering kali terbentur kepentingan politik, lemahnya koordinasi antar instansi, hingga keberanian aparat daerah untuk menindak penyalahgunaan.

GeMPA menilai, untuk memaksimalkan penertiban aset, Bupati Aceh Selatan perlu menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari Polres, Kejaksaan, hingga Kodim 0107. "Langkah bersama Forkopimda dalam menertibkan aset milik pemerintah akan menjadi catatan penting demi mewujudkan Aceh Selatan yang maju dan produktif," tegas Ariyanda.

Praktik kolaborasi lintas institusi ini pernah dilakukan di sejumlah daerah lainnya, dimana Kejaksaan diberi mandat melakukan pendampingan hukum atas penertiban aset. Hasilnya, aset yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga secara tidak sah berhasil ditarik kembali ke pemerintah daerah, bahkan sebagian kemudian dilelang untuk menambah PAD.

Meski begitu, pengelolaan aset di Aceh Selatan tak bisa hanya mengandalkan pendekatan administratif. Diperlukan keberanian politik dari pimpinan daerah untuk menertibkan penggunaan kendaraan dinas oleh pensiunan pejabat, mengatasi tumpang tindih klaim tanah pemerintah dengan masyarakat, hingga mengoptimalkan pemanfaatan gedung yang mangkrak.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, penertiban aset bukan semata soal tertib administrasi, tetapi juga menyangkut integritas, keberlanjutan fiskal, dan keadilan sosial. Aset publik harus dipastikan digunakan oleh pihak yang berhak, untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

"Langkah awal yang pernah dilakukan oleh Pemkab Aceh Selatan pada program 100 hari kerja sudah lumayan baik, tinggal lagi hal itu dilakukan secara berkesinambungan dan berkala, dengan melibatkan unsur forkopimda. Insya Allah dengan tertibnya penggunaan Aset Daerah, maka Aceh Selatan akan terus berbenah menuju arah yang lebih maju dan produktif. Tata kelola pemerintahan yang baik juga dicerminkan dari penggunaan dan penertiban aset dengan baik," tutupnya.[]

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar