Katapoint.id - Masyarakat Aceh sedang dihebohkan dengan kabar penyaluran dana CSR PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) ke luar daerah.
Penyaluran dana CSR PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) ke luar daerah adalah pengkhianatan terang-terangan terhadap rakyat Aceh. Bukan soal besar kecilnya angka, tapi soal hilangnya komitmen moral bahwa dana milik rakyat harus kembali untuk rakyat. Ketika masyarakat Aceh masih bergelut dengan kemiskinan, pengangguran, dan minimnya fasilitas publik, justru dana CSR dialirkan keluar Aceh. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap amanah rakyat sekaligus bukti lemahnya kepemimpinan di tubuh BUMD Aceh.
Masyarakat Aceh mengecam keras dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) yang justru disalurkan ke lembaga di luar Aceh, Tindakan ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat Aceh, karena dana CSR sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pelecehan terhadap rakyat Aceh. Bagaimana mungkin dana milik BUMD Aceh justru dipakai untuk membiayai pihak luar, sementara rakyat di sini masih hidup dalam kesusahan? Di Aceh sendiri, masih banyak mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah, sekolah yang rusak, serta generasi muda yang berjuang di tengah keterbatasan ekonomi. Bukankah merekalah yang seharusnya mendapat prioritas dari dana CSR ini?” kata Mantan Aktivis, Ahyadin. Kepada Awak Media, Sabtu, 13 September 2025.
Menurutnya ada beberapa pandangan yang harus di pertimbangkan mulai dari Pelanggarannya sangat Jelas
• Melanggar Pedoman Direksi PT PEMA Nomor 001/2022 yang mengatur CSR harus untuk lembaga di Aceh.
• Melanggar Pergub Aceh No. 65/2016 yang menegaskan CSR diprioritaskan bagi masyarakat Aceh.
• Melanggar semangat PP 47/2012 yang menjadikan CSR kewajiban sosial perseroan.
Tuntutan Tegas
1. Audit investigatif menyeluruh atas penggunaan dana CSR PT PEMA.
2. Pemberhentian Direksi PT PEMA yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
3. Transparansi penuh: laporan CSR harus diumumkan ke publik, bukan disembunyikan.
4. Proses hukum bagi pihak yang terlibat, termasuk potensi jerat tindak pidana korupsi.
Desakan untuk DPRA
Masyarakat menuntut DPRA untuk tidak berdiam diri. Sebagai wakil rakyat, DPRA harus:
• Memanggil Direksi & Komisaris PEMA dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
• Menggunakan hak interpelasi & angket bila pemerintah bungkam.
• Menyampaikan rekomendasi pemberhentian Direksi kepada Gubernur Aceh.
Kasus ini menunjukkan lemahnya tata kelola BUMD Aceh. Jika DPR Aceh dan Pemerintah Aceh gagal menindak tegas, maka mereka turut berperan dalam membiarkan kebocoran uang rakyat. Pejabat yang menutup mata atas penderitaan rakyat sesungguhnya sedang memperlihatkan kedunguan mereka sendiri. []
Dok: Ahyadin