Trending

Inpres Nomor 1/2025 dan Potensi “Ancaman Anggaran” Pemerintahan Mualem-Dek Fadh

Yong - Redaksi
Rabu, 29 Januari 2025

Inpres Nomor 1/2025 dan Potensi “Ancaman Anggaran” Pemerintahan Mualem-Dek Fadh
Sosok

Ketua Umum Forum Jurnalis Aceh (FJA) Muhammad Saleh SE, M,M (Foto: Dok Ist)

345 views


Presiden Prabowo Subianto, akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tanggal 22 Januari 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Isinya, Prabowo menginstruksikan kementerian dan lembaga melakukan review, sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran tersebut.

Pada poin kedua contohnya, Prabowo menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306 triliun lebih. Anggaran itu terdiri dari, belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun lebih.

Poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga negara, mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional seperti, belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.

Arahan tegas Presiden Prabowo kepada kepala daerah adalah; membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD.

Tak hanya itu, Pemda juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. Termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji.

Khusus untuk Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik, disediakan sebesar Rp18,3 triliun lebih, sedangkan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dan Papua disediakan Rp509,4 miliar lebih atau tak mencapai satu triliun.

Memang tidak dirincikan secara khusus, berapa jatah Aceh dan Papua dari total Rp509 miliar lebih ini. Tapi, diasumsi dibagi dua, maka Aceh dan Papua akan mendapat jatah masing-masing Rp250 miliar.

Khusus untuk Keistimewaan Yogyakarta, pemerintah menyediakan anggaran Rp200 miliar. Sementara untuk dana desa, disediakan Rp2 triliun.

Itu sebab, Presiden Prabowo meminta Mendagri untuk melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan para Gubernur, Bupati dan Walikota, dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025. Termasuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD tahun anggaran 2025 dalam rangka pelaksanaan Inpres ini.

Secara khusus, Presiden Prabowo juga meminta Menkeu Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga.

Keenam, Presiden meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

Terakhir, Presiden Prabowo meminta para menteri merah putih, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur dan bupati serta walikota, melaksanakan Inspres ini dengan penuh tanggungjawab dan menjaga tata kelola yang baik.

Yang jadi pertanyaan kemudian adalah, apa pengaruh dan dampaknya bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau APBA 2025? Ketua Umum Forum Jurnalis Aceh (FJA) Muhammad Saleh SE, M,M berpendapat. Secara khusus, pemerintah baru Aceh dibawah komando H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah alias Dek Fadh, harus melakukan efisiensi anggaran daerah. Caranya, dengan melakukan pengurangan belanja operasional, khususnya SPPD, ATK dan lainnya.[]


Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar