Katapoint.id - Menanggapi pemberitaan dan pernyataan Direktur LSM Pusat Kajian Analisis Transaksi Aceh, Adi Irwan, di salah satu media terkait dugaan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan menghabiskan anggaran Rp200 juta untuk penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) fiktif,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan T. Masrizar menyampaikan klarifikasi resmi. Bahwa tuduhan terkait penyusunan KLHS fiktif sebagaimana diberitakan tersebut sama sekali tidak benar. Aceh Selatan, 13 Mei 2026
kemudian anggaran penyusunan dokumen KLHS RTRW pada Perubahan Anggaran Tahun 2023 telah dilaksanakan sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah membentuk Tim Penyusun dan Tim Ahli melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penyusunan KLHS.
Adapun tahapan kegiatan juga telah dilaksanakan secara bertahap dimulai dari:
a. Kick Off Meeting sebagai langkah awal penyusunan dokumen;
b. Focus Group Discussion (FGD);
c. Konsultasi Publik (KP) dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan pemangku kepentingan.
Ia melanjutkan bahwa Dokumen KLHS yang telah disusun selanjutnya dievaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dan telah mendapatkan sejumlah masukan perbaikan terhadap substansi dokumen.
Adapun dokumen tersebut hingga saat ini belum tervalidasi secara final disebabkan masih minimnya data dan informasi pendukung yang dibutuhkan dalam proses penyempurnaan dokumen.
Selain itu, pasca terjadinya bencana alam di wilayah Aceh dan Sumatra, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI melalui surat tanggal 5 Januari 2026 yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota di Aceh meminta dilakukan evaluasi pelaksanaan KLHS RTRW pascabencana geohidrometeorologi.
Ia juga mempertegas bahwa Surat tersebut menjadi dasar pembentukan tim evaluasi guna menghasilkan rekomendasi baru terhadap kondisi wilayah Aceh pascabencana sebagai bagian dari penyempurnaan rekomendasi KLHS sebelumnya.
Berdasarkan hasil kajian tim evaluasi, ditemukan sejumlah kondisi strategis, di antaranya:
a. Tingkat kerentanan longsor yang mencakup lebih dari 70 persen wilayah;
b. Kerentanan gempa bumi dan banjir yang tersebar luas;
c. Kondisi tersebut menempatkan sebagian besar wilayah Aceh dalam kategori rawan multi bencana.
Dengan demikian, proses penyempurnaan dan evaluasi dokumen KLHS menjadi sangat penting agar kebijakan tata ruang dan pembangunan daerah tetap memperhatikan aspek mitigasi bencana dan keberlanjutan lingkungan.
Kami menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan selalu terbuka terhadap pengawasan publik serta siap memberikan penjelasan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Tutupnya []
Diva Samudra Sah Jadi Sekda Aceh Selatan, H. Mirwan: Sekda Harus Memiliki Kompetensi Tinggi, Integritas Kuat, serta Kepemimpinan yang Visioner dan Adaptif
Bupati Aceh Selatan Jadwalkan Akan Lantik Defenitif Sekda, Diva Samudra Keputusan Bupati Sama-sama Kita Hormati
Perjalanan Spiritual Yang Dinantikan Umat Islam, H. Mirwan Lepas 175 Calon Jama'ah Haji Aceh Selatan
H. Mirwan Serahkan Laporan LKPJ 2025 ke DPRK Aceh Selatan "LKPJ 2025 Bukan Sekedar Dokumen Administratif, Melainkan Bentuk Akuntabilitas Pemerintah Daerah"