Trending

Abolisi Tom Lembong, Dandanan Baru Wajah Hukum Indonesia

Yong - Redaksi
Jumat, 01 Agustus 2025

Abolisi Tom Lembong, Dandanan Baru Wajah Hukum Indonesia
Opini

48 views

Katapoint.id - DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," Dengan diberikannya abolisi tersebut, maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong, dihentikan atau ditiadakan. 

Abolisi termasuk hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun, dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.

Tindakan presiden Prabowo memberikan abolisi kepada tom lembong, patut diberikan apresiasi yang tinggi, karena Prabowo dipandang telah meletakan penegakan hukum on the track. Sekaligus menjadi bukti presiden Prabowo concern terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. 

Kita mengetahui bahwa kasus tom lembong sarat oleh muatan politik kekuasaan, tetapi hari ini hukum telah mengukir sejarah baru, bahwa kekuatan hukum tidak tergoyahkan oleh kepentingan politik kekuasaan.

Publik menyadari konflik yang terus meruncing diantara anak bangsa dan berpotensi menciptakan instabilitas nasional, adalah akibat adanya upaya memaksakan hukum menjadi algojo salah satu kekuatan politik, untuk memberangus para lawan politiknya. Presiden Prabowo diharapkan tegas terhadap para penegak hukum yang menjual jati dirinya untuk kepentingan kekuatan politik tertentu.[]

Penulis : Sri Radjasa, M.BA

Komentar
Baca juga
katapoint.id, All rights reserved. | Designed By Rifal Agustiar