Katapoint.id - Dalam rangka memperingati Milad USK Ke-65, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) laksanakan Pengabdian kepada Masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di 10 sekolah yang berada Wilayah Kabupaten Aceh Besar terhitung mulai 21 - 26 September 2026.
Pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan hari ini (Selasa/22 September 2026) di SMAN 1 Montasik Kab. Aceh Besar adalah hari ke-2 Pelaksanaan Peukan Pengabdian Masyarakat.
Adapun tema kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan di hari ke-2 ini adalah “Kenali Imigrasi, Aman Bepergian: Memahami Hukum Keimigrasian bagi Generasi Muda”.
Ketua Tim Pengabdian Masyarakat di hari Ke-2 pada Peukan Pengabdian Masyarakat yang diselenggarakan hari ini dikoordinatori (diketui) oleh Lena Farsia, S.H., M.H. Sementara para anggota tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) tersebut beranggotakan sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) yaitu: Nellyana Roesa, SH, LL.M.; Dr. Fikri, SH, MH; M.Putra Iqbal, SH, LL.M.; Mahfud, SH, LL.M; dan Kurniawan, SH, LL.M. Adapun bentuk kegiatan pengabdian masyarakat tersebut dilaksanakan berupa sosialisasi yg dilanjutkan dengan diskusi.
Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) yaitu Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum dan juga Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Montasik, Kabupaten Aceh Besar, yaitu Dr. Nizariah, S.Sos., M.Pd.
Dalam sambutannya, Dekan FH USK, Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum menyatakan bahwasanya "Kami menaruh harapan kepada segenap peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) khususnya yang berada di SMAN 1 Montasik ini sebagai generasi pelanjut estafet kepemimpinan masa depan bangsa, agar saudara-saudari sekalian dapat memiliki kesadaran hukum keimigrasian secara komprehensif.
"Diharapkan agar para pelajar mampu memahami bahwa Hukum Keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bukan sekadar instrumen administratif negara, melainkan sejatinya merupakan instrumen selektif dan protektif dalam menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia di luar negeri", sebut Zahratul Idami.
Lebih lanjut Zahratul Idami berharap, "Semoga dengan pemahaman hukum keimigrasian yang baik, para pelajar sekalian dapat bepergian dengan aman, terlindungi secara hukum, dan kelak menjadi generasi pemimpin yang berwawasan hukum, cinta tanah air, dan memiliki daya saing global", tutup Zahratul Idami.
Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut menghadirkan 2 narasumber utama dari Fakultas Hukum USK, yaitu M. Putra Iqbal, S.H., LL.M dan Mahfud, S.H., LL.M.
M. Putra Iqbal, S.H., LL.M menyampaikan materi terkait "Perlindungan terhadap Pekerja Migran". Dalam paparannya, *M. Putra Iqbal* mengajak para peserta didik SMAN 1 Montasik Kab. Aceh Besar untuk membangun literasi keimigrasian sejak dini, dengan melakukan beberapa langkah, yaitu: Pertama, Memahami dokumen perjalanan sebagai dokumen negara yang harus dijaga kehormatan dan keabsahannya, serta menolak segala bentuk pemalsuan, penyalahgunaan, dan pengiriman Pekerja Migran secara non-prosedural yang berpotensi menjerumuskan kepada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua, Menumbuhkan kepatuhan hukum dalam setiap mobilitas lintas negara, dengan memastikan kelengkapan dokumen, visa yang sesuai peruntukan, dan menghindari praktik _overstay_ yang berimplikasi pada _immigration consequences_ di negara tujuan.
Ketiga, Menjadikan pemahaman keimigrasian sebagai bagian dari etika kewarganegaraan global, yakni menjadi duta bangsa yang tertib, berdaulat, dan bermartabat di mata hukum internasional.
"Untuk itu, mari kita kenali Imigrasinya, sehingga bisa aman dalam bepergian, serta selamat masa depannya", tegas M. Putra Iqbal.
M. Putra Iqbal mengatakan "Hendaknya ananda memahami bahwa Paspor bukan sekadar dokumen perjalanan, melainkan merupakan dokumen negara dan lambang kedaulatan yang di dalamnya melekat tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, setiap mobilitas lintas batas negara wajib dilandasi oleh legalitas dokumen, keabsahan visa sesuai peruntukan, serta kepatuhan terhadap ketentuan entry, stay, and exit di negara tujuan".
"Waspadailah indikator-indikator _fraudulent recruitment_, diantaranya, yaitu berupa:
a). Tawaran pekerjaan dengan iming-iming remunerasi yang tidak rasional dan jauh di atas standar pasar; b). Proses perekrutan yang instan tanpa uji kompetensi, tanpa pelatihan kerja, dan tanpa Orientasi Pra-Pemberangkatan;
c). Praktik penahanan dokumen asli berupa ijazah, KTP, dan paspor oleh pihak perekrut;
d). Pemberangkatan melalui jalur non-prosedural dengan menggunakan visa kunjungan/wisata untuk tujuan bekerja, serta penawaran pekerjaan melalui media sosial anonim yang tidak terverifikasi dalam SISKOP2MI BP2MI", himbau M. Putra Iqbal.
"Setiap perekrutan yang tidak prosedural, tidak transparan, dan berbiaya tinggi adalah pintu masuk utama menuju perbudakan modern", tegas M. Putra Iqbal.
Sementara Narasumber ke-dua *Mahfud, S.H., LL.M* menyampaikan materinya terkait "Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI)".
Mahfud menekankan kepada para pelajar agar dapat memahami dan mengenali sejumlah potensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta mengetahui upaya dalam melakukan pencegahannya.
"Kepada segenap Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMAN) di Aceh khususnya SMAN 1 Montasik Kab. Aceh Besar, selaku agent of change dan generasi pelanjut estafet kepemimpinan bangsa di masa depan, kami menitipkan harapan agar para pelajar semua dapat memahami bahwasanya Hukum Keimigrasian sebagaimana yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan satu kesatuan sistem hukum yang bersifat protektif, selektif, dan berorientasi pada pelindungan Hak Asasi Manusia", tutup *Mahfud*.
Sementara *Koordinator (Ketua) Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)* yang hari dilaksanakan di SMAN 1 Montasik (22/9/2026), yaitu *Lena Farsia, S.H., M.H* menyampaikan harapannya kepada para pelajar "Sebagai generasi yang hidup di era digital, ananda diharapkan memiliki kemampuan kritis untuk mengenali, mengidentifikasi, dan menolak segala bentuk modus operandi perekrutan yang berpotensi menjerumuskan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)", harap *Lena Farsia*.
"Kami berharap agar kelak, apabila diantara ananda sekalian ada yang bercita-cita menjadi pekerja imigran Indonesia yang profesional di kancah internasional, maka tempuhlah jalur yang konstitusional dan prosedural", harap *Lena Farsia*.
"Patuhilah koridor hukum yang telah ditetapkan oleh negara: pastikan Perusahaan Penempatan terdaftar dan memiliki SIP3MI, pahami Perjanjian Kerja secara utuh, ikuti seluruh tahapan Pelatihan dan Pembekalan, serta berangkat melalui sistem penempatan resmi pemerintah (G to G, G to P, dan P to P), tegas *Lena Farsia*.
"Jadilah generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara yuridis. Jadilah Warga Negara Indonesia yang tertib imigrasi, yang mampu menjaga kehormatan diri, keluarga, dan martabat bangsa di mata hukum internasional", tutup *Lena Farsia*.[]